Jadwal Cuti Besar Idulfitri 2025 Dipindahkan Awal Maret: Ini Kata Pemerintah dan Detilnya

Berita Munip Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyatakan bahwa pemerintah sudah memajukan agenda cuti bersama untuk Idul Fitri tahun 2025.

Awalnya, cuti Lebaran direncanakan akan dimulai pada tanggal 24 Maret 2025, tetapi sekarang dipindahkan ke tanggal 21 Maret 2025. Kebijakan ini dikeluarkan untuk meminimalisir keramaian lalu lintas selama masa mudik lebaran.

"Peluang untuk mudik menjadi lebih fleksibel. Nantinya, kebijakan mudik akan diperlebar," ungkap Nasaruddin saat berada di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada hari Rabu (12/3/2025), sebagaimana dilaporkan oleh Kompas.com (12/03/2025).

Menurut Nasaruddin, salah satu faktor penting di balik keputusan tersebut adalah untuk memperkecil jumlah orang mudik secara serentak pada saat yang sama.

Dengan waktu istirahat yang lebih lama, orang-orang bisa pulang kampung lebih cepat, yang mana hal ini dapat mengurangi kepadatan lalu lintas.

"Panas liburan tersebut dimulai pada tanggal 21. Mari kita periksa kembali, terutama dengan informasi yang diberikan oleh Kementerian Agama, karena Jumat dan Sabtu adalah waktu istirahat. Sebaiknya bukan menunggu sampai tanggal 24, tetapi sejak awal bulan seperti yang disarankan teman-teman dari Dikdasmen, mulailah dari tanggal 21 saja," katanya.

Gilang Bungkus Dicurigai Melakukan Pelanggaran Lagi, Cara Meminta Maaf ke Korban Tidak Berubah, Lihat Riwayat Kasus Sebelumnya

Dinas Agama Kalimantan Selatan Menyatakan Bahwa Beberapa Panitia Penerima Zakat Telah Ditetapkan tanpa Surat Keputusan dari Baznas

Durasi Libur Lebaran 2025

Nasaruddin meramalkan bahwa kira-kira 52% warga Indonesia berencana melaksanakan pulang kampung saat Idul Fitri kali ini.

Mengingat banyaknya orang yang mudik, keramaian di jalan bisa menimbulkan sejumlah masalah.

"Bayangkan jika semua orang kembali ke daerah asal mereka dengan jumlah yang sangat besar seperti itu, tentu akan ada banyak masalah," katanya.

Selanjutnya, Nasaruddin menyatakan bahwa durasi cuti bersama untuk Idul Fitri kali ini adalah kira-kira 20 hari, yaitu mulai tanggal 21 Maret sampai dengan 8 April 2025.

Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan kenyamanan publik saat mereka merancang perjalanannya pulang kampung.

Jika periode cuti panjangnya diperluas dari bulan Maret hingga April, yaitu mulai tanggal 21 hingga 8, artinya akan ada kira-kira 20 hari cuti termasuk waktu libur bersamaserta demikian penjelasannya.

Jadwal Libur Sekolah

Pemerintah sudah mengumumkan kalender cuti bersama serta liburan sekolah untuk Lebaran tahun 2025.

Sebelumnya, jadwal cuti bersama dan hari libur nasional untuk tahun ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Ketiga Menteri nomor 1017 Tahun 2024.

Berdasarkan putusan itu, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diprediksi akan terjadi pada tanggal 31 Maret 2025 atau 1 April 2025.

Sehingga, pemerintah telah mengumumkan bahwa 31 Maret 2025 serta 1 April 2025 ditetapkan menjadi hari libur nasional untuk perayaan Idul Fitri 1 Syawal 1446 Hijriah.

Di samping hari libur nasional, disepakati pula adanya cuti bersama untuk Idul Fitri pada tahun 2025. Masa cuti ini akan diberlakukan dari tanggal 2 hingga 4 serta kembali lagi pada tanggal 7 April 2025.

Diantaranya ada weekend liburan di hari Sabtu (5/4/2025) dan Minggu (6/4/2025).

Ubah Jadwal Liburan Sekolah Idul Fitri Tahun 2025

Pemerintah pun telah memodifikasi jadwal liburan sekolah untuk Lebaran tahun 2025. Cuti bersama menjelang peringatan Hari Raya Idul Fitri dipindahkan ke tanggal 21 Maret 2025, lebih awal dibandingkan dengan yang semula dijadwalkan pada tanggal 26 Maret 2025.

Artinya, cuti lebaran bagi pelajar sekolah, madrasah, dan institusi pendidikan agama tahun ini akan dimulai dari tanggal 21 hingga 28 Maret 2025, lalu dilanjutkan dari 2 sampai 8 April 2025, dengan kembali belajarnya para murid dijadwalkan pada 9 April 2025.


Berikut adalah detail jadwal cuti Idul Fitri 2025 untuk pelajar:
1. Mulai:
2. Selesai:

27 Februari hingga 5 Maret 2025: Melakukan pembelajaran mandiri di rumah, tempat beribadah, serta dalam masyarakat

6-20 Maret 2025: Mengikuti pembelajaran di sekolah atau madrasah ataupun lembaga pendidikan agama

21-28 Maret 2025: Cuti bersama untuk liburan Idul Fitri di sekolah atau madrasah ataupun institusi pendidikan agama

2-8 April 2025: Cuti Lebaran untuk institusi pendidikan atau lembaga keagamaan

9 April 2025: Melanjutkan pendidikan di sekolah atau madrasah ataupun institusi keagamaan.

Selain itu, pemerintah telah menetapkan untuk menerapkan aturan tentang pengaturan kerja fleksibel (flexible working arrangement/ FWA) ataupun bekerja dari mana saja (work from anywhere/WFA) bagi pegawai negeri sipil (ASN), yang akan dimulai pada tanggal 24 Maret 2025, yaitu tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Aturan ini diberlakukan guna mereduce kepadatan lalu lintas, mengingat bahwa Lebaran tahun 2025 bersamaan dengan hari raya Nyepi yang akan datang pada tanggal 29 Maret 2025.

Berita tersebut telah ditampilkan pada Kompas.com

Comments

Popular posts from this blog

Sri Mulyani: Perang Dagang Trump Serius dan Berbahaya

Emiten Unggulan Lo Kheng Hong ABMM Capai Laba Rp2,25 Triliun Tahun 2024, Turun 51,78%

Dedi Mulyadi Ketua Tim untuk Penertiban 60 Bangunan liar di Kali Tambun Utara