Setelah Disidangkan Kejagung, Ahok: Kebijakan Tak Terduga dan Mengejutkan

JAKARTA, - Mantan Ketua Umum Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama yang lebih dikenal dengan nama Ahok, merasa terkejut setelah dimintai keterangannya sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pengelolaan minyak bumi murni serta hasil olahan pabrik di PT Pertamina Subholding beserta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018 hingga 2023.
Menurut Ahok, ada banyak hal yang sebenarnya belum diketahui olehnya setelah mendengarkan pertanyaan-pertanyaan dari penyidik.
"Saya pun cukup terkejut, begitu lho. Memang agak gILA sih, seperti itu yang ingin saya sampaikan," ujar Ahok saat berbicara dengan para jurnalis di sekitar area Kementerian kejaksaan Agung, Jakarta, pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025.
Selama sesi penyelidikan yang berlangsung 10 jam tersebut, Ahok menyatakan bahwa dia baru banyak mengetahui hal-hal terkait dengan operasional.
Karena itu, selaku Ketua Umum Pertamina pada periode 2019-2024, ia tak menyimak sampai ke detail operasional di perushaan-perusahaan anak atau subholdingnya.
"Saya pun terkejut-terkejut. Sebab ini adalah subholdernya. Sementara itu, untuk urusan operational, saya tidak dapat mengaksesnya," jelasnya.
Bahkan, Ahok menyatakan bahwa dia baru saja mendengar beberapa informasi baru, termasuk hasil penelitian tentang suatu topik. fraud atau penipuan, sampai ke transfer yang diragukan.
Saya pun cukup terkejut saat diberitahukan tentang adanya penelitian ini. fraud Apa saja penyimpangannya, mengenai transfer itu jelaskan," ujar Ahok.
Menurut laporan, Kejaksaan Agung sudah mengidentifikasi sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus ini, dan enam diantaranya adalah pejabat senior dari perusahaan cabangan atau subholding milik Pertamina.
Yang keenam adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, dan Direktur Feedstock and Product Optimization di PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin.
Selanjutnya, ada VP dari Manajemen Bahan Mentah PT Kilang Pertamina Internasional yaitu Agus Purwono, Direktur Pengelolaan Pusat dan Perdagangan di PT Pertamina Patra Niaga bernama Maya Kusmaya, serta VP Operasi Dagang PT Pertamina Patra Niaga yang merupakan Edward Corne.
Pada saat bersamaan, ada tiga pialang yang diduga sebagai pelaku utamanya, yaitu Muhammad Kerry Adrianto Riza sebagai pemilik manfaat dari PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati sebagai komisaris di PT Navigator Khatulistiwa serta juga menjabat sebagai komisaris di PT Jenggala Maritim, sementara Gading Ramadhan Joedo bertindak sebagai komisaris di PT Jenggala Maritim dan direktur utama di PT Orbit Terminal Merak.
Kantor Kejaksaan Agung memperkirakan bahwa dugaan kerugian negara dalam perkara ini mencapai angka sebesar Rp 193,7 triliun.
Para tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 bersamaan dengan Pasal 18 dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang kemudian dirubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Penanganan Tindak Pidana Korupsi serta terkait dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara.
Comments
Post a Comment